GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou didakwa menggunakan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk keperluan kepentingan politiknya pada tahun 2011/2012.
Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana kasus dugaan korupsi bansos yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3/2025).
JPU Deddy Harliyantho menyampaikan, terdakwa Hamim Pou diduga menggunakan dana bansos dalam keperluannya politiknya, yakni dalam kegiatan safari Ramadhan dan bantuan ke masjid-masjid di Bone Bolango.
Dana bansos yang dikeluarkan oleh Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango itu secara tidak langsung tidak memenuhi unsur dana bansos yang harusnya dikeluarkan.
“Prosedurnya itu harusnya ada pengajuan dari masyarakat ke SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait kemudian disahkan oleh Bupati,” sebut JPU Deddy Harliyanto.
“Namun dana Bansos ini ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan tanpa ada pengajuan dari pihak terkait,” sambung JPU.
Deddy juga menyebut, terdakwa Hamim Pou disinyalir menggunakan dana bansos dalam kepentingan politik karena mendekati perhelatan Pilkada yang saat itu Hamim Pou menjabat sebagai Plt Bupati Bone Bolango.
“Pasal yang didakwakan kepada beliau yakni pasal 3 Jo Pasal 18 soal undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sidang korupsi bansos ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau mendengarkan keberatan pihak terdakwa.(Putra/Gina/Gopos)