GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi guru honorer yang belum berhasil lulus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru-baru ini, tak perlu berkecil. Pemerintah membuka kesempatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut turut berlaku bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Peluang guru honorer menjadi PPPK terbuka seiring dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS,” kata Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan HUT ke-73 PGRI, di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa regulasi terkait guru dan tenaga kependidikan sudah disederhanakan sesuai arahan Presiden. Kemendikbud terus melakukan pemantauan terkait implementasinya di daerah.
“Tunjangan Guru itu ‘kan dalam bentuk dana alokasi khusus nonfisik. Jadi memang tergantung pada tata administrasi di masing-masing daerah. Kalau regulasinya dari Kemendikbud sudah tidak ada masalah. Jadi kita memantau,” ujar Muhadjir.
Mendikbud menambahkan, saat ini pelayanan untuk guru yang sebelumnya terpusat, saat ini sudah bisa dilakukan di tiap-tiap provinsi melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Desentralisasi fungsi pelayanan ini diharap semakin memudahkan para guru.(adm-02)