GOPOS.ID, JAKARTA – Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti, menjelaskan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika Aprianti dikutip dari laman suara.com, Rabu (20/7/2022).
Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan; tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar); dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucap Rika
Sementara itu Habib Rizieq menyatakan, pembebasan bersyaratnya murni perjuangan orang-orang yang telah mendoakannya, bukan dari partai politik atau kubu manapun.
“Jadi ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan,” ujar Habib Rizieq di kediamannya, Gang Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Selain dari orang-orang yang selalu mendoakannya kebebasannya, lanjut Rizieq, kebebasannya juga termasuk perjuangan dari istri tercintanya. “Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya,” jelasnya.
Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menceritakan kondisi Rizieq yang dianggap sehat walafiat. Bahkan, Novel mengaku wajah Rizieq sangat bersinar setelah bebas dari penjara.
“Alhamdulilah sehat. Wajah habib rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih Nur luar biasa,” kata Novel.
Selain itu, Novel menjelaskan soal status tahanan kota Rizieq Shihab. Selama berstatus tahanan kota, kata Novel, Habib Rizieq harus wajib lapor ke lapas selama satu tahun. Novel pun menjamin Rizieq akan menaati seluruh aturan selama berstatus sebagai tahanan kota.
“Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan,” kata dia.
Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.
“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” kata dia.(suara/hasan/gopos)