GOPOS.ID, GORONTALO – Harapan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Gorontalo merebut kursi terakhir DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 1, pupus sudah. Hal itu seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Dalam amar keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dalam perkara nomor 03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Amar keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar MK, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, PKS Provinsi Gorontalo melalui kuasa hukum Zainudin Paru,SH.,MH dkk mengajukan gugatan terhadap KPU Provinsi Gorontalo ke MK. Adapun pokok perkara yang diajukan yakni selisih suara yang diraih PKS dan Partai Gerindra.
PKS Gorontalo mengklaim meraih 7.830 suara. Dengan perolehan suara tersebut, PKS Gorontalo berkeyakinan meraih kursi ke-8 DPRD Provinsi Gorontalo untuk Dapil 1 (Kota Gorontalo).
Namun, perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, partai berlambang bulan sabit kembar itu meraih 7.730 suara. Sehingga yang berhak meraih kursi terakhir DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 1 adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang memiliki suara lebih banyak dibandingkan PKS.
Baca juga: Caleg Terpilih Kota Gorontalo-Bone Bolango Ditetapkan Besok
Gugatan PDIP
Sementara itu, pada hari yang bersamaan, Rabu (7/8/2019), majelis hakim MK juga ikut memutuskan perkara gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Partai Golkar. Sama halnya gugatan PKS, majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PDIP dalam perkara nomor 78-03-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, PDIP menuding di Kabupaten Pohuwato Dapil 1 terjadi penambahan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar 40 suara sebagaimana yang ditetapkan KPU Pohuwato.(adm-02/gopos)