GOPOS.ID, MARISA – Sidang gugatan IUP 100 hektar yang di kelola KUD Dharma Tani Marisa dan PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS) di cabut oleh tergugat, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, perkara IUP 100 hektar digugat dengan nomor register perkara 100/Pdt.G/2023/PN Gto, diajukan oleh Nurlaila Kadji dan Safitri Kaji, melalui kuasa hukumnya Afrizal Pakaya SH dan Irfan Slamet Bano SH, Senin 25 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Mendengar penarikan gugatan tersebut, Anggota Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, Abd Rahman Murad merespon positif dan menyatakan pencabutan gugatan ini dapat membawa dampak positif bagi KUD Dharma Tani Marisa dan PT PETS dalam mengelola IUP 100 hektar tersebut.
Sebelumnya, KUD Dharma Tani Marisa telah melakukan koordinasi dan komunikasi internal terkait proses gugatan ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi di internal badan pengawas, pencabutan itu patut kita apresiasi,” Rahman dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (6/2/2024).
Meskipun gugatan tidak ditujukan langsung kepada KUD Dharma Tani Marisa, mereka sangat senang dikarenakan IUP tersebut sudah dikelola oleh PT Pani Emas Tani Sejahtera (PETS), yang merupakan patungan antara KUD Dharma Tani Marisa dan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG).
“Sekali pun dalam gugatannya bukan atas nama KUD, tetapi objek materinya kaitan dengan IUP 100 hektar, notabene IUP tersebut adalah milik dari KUD DTM saat ini sudah atas nama PETS didalamnya KUD dan PEG,” jelas Rahman.
Dalam kesepakatan kerjasama, KUD Dharma Tani Marisa memiliki 51 persen saham PETS, sedangkan 49 persen dimiliki PEG. Oleh karena itu, KUD Dharma Tani Marisa harus menyikapi gugatan ini secara serius, karena IUP 100 hektar itu merupakan bagian dari aset KUD Dharma Tani Marisa.
“Secara esensial KUD memang harus menyikapi itu secara serius, karena IUP-nya ada dalam badan KUD sendiri, walaupun saat ini sudah kerjasama dengan pihak terkait,” tutup Rahman.(Yusuf/Gopos)