No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gubernur Gorontalo akan Keluarkan Ketentuan Perjalanan Masuk Gorontalo

Admin by Admin
Senin 5 Juli 2021
in Daerah
0
Gubernur Gorontalo akan Keluarkan Ketentuan Perjalanan Masuk Gorontalo

Gubernur Rusli Habibie saat memimpin rapat Forkopimda diperluas secara daring, Senin (5/7/2021). Rapat ini membahas percepatan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Gorontalo, salah satunya dengan akan dikeluarkannya SE gubernur terkait Ketentuan Pelaku Perjalanan Masuk Provinsi Gorontalo. (Foto Salman/kominfo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO, – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberlakukan ketentuan tentang perjalanan masuk Provinsi Gorontalo, di masa pandemi Covid-19. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Forkopimda Gorontalo secara daring, Senin (5/7/2021).

Ini sebagai respon pemerintah daerah, atas surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Nasional Covid-19, nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi Covid-19.

“Saya minta masukan dari teman-teman semua khususnya Forkopimda, untuk melahirkan satu surat edaran dari gubernur dan tentunya tidak melanggar SE dari pusat. Tetapi SE yang keluar hari ini harus kita pahami semua dan kita laksanakan. Bukan sekadar membuat surat, atau imbauan. Tetapi harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mengingat Virus Corona ini sudah banyak varian baru,” kata Rusli

Rusli menggambarkan surat edaran yang dikeluarkan nanti akan memuat aturan tentang pelaku perjalanan keluar-masuk di Provinsi Gorontalo. Terlebih saat ini, Jawa dan Bali sedang diberlakukan PPKM darurat yang artinya ada kemungkinan masyarakat Gorontalo yang ada di sana, bisa saja kembali dan membawa virus.

Baca Juga :  Bahas Rencana Anggaran Kegiatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Diskusi Bareng RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

“Saya coba dulu kalau kita ingin menutup bandara, aturannya bukan langsung dari gubernur, tetapi kita harus ke Kementrian Perhubungan. Mulai sekarang ASN dan PTT di lingkup Pemprov Gorontalo sampai tanggal 20 juli nanti, jangan ada yang keluar daerah. Untuk aturan di bandara kita perketat.” tambahnya.

Beradasarkan kesimpulan rapat, ada delapan aturan yang akan tertuang dalam SE gubernur. Yang intinya pelaku perjalanan udara dan laut wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yakni menunjukan kartu vaksin pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang belum/tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib membawah surat ketarangan dari dokter spesialis, dan tetap menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR.

Baca Juga :  Bawaslu Pohuwato Maksimalkan Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

“Untuk itu kenapa saya katakan vaksinasi ini sangat penting, karena segala sesuatunya harus menunjukan surat keterangan vaksinasi. Saya salut dengan langkah Kapolda, Danrem di semua polsek, semua kodim, dilaksanakan vaksinasi. Harusnya di kantor-kantor camat atau kantor desa juga demikian,” tegasnya.

Untuk selanjutnya surat edaran ini akan diterbitkan setelah menerima masukan dari forkopimda. Dalam SE juga akan disebutkan, jika terdapat pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (adm-01/adv/gopos)

Tags: Pengawasan di Masa Pandemi CovidPerjalanan selama pandemiSurat Edaran Gubernur
Previous Post

Gubernur Ajak Forkopimda untuk Tangani Covid-19

Next Post

Kadisdik: Pengembangan Prestasi Jadi Modal Merubah Jati Diri Siswa

Related Posts

Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo
Gorontalo Hebat

Pesan Gubernur Gorontalo Ke 386 Jemaah Haji Kota Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025
Gorontalo Hebat

Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

Selasa 1 Juli 2025
Pemkab Pohuwato Ikuti Wawancara Penilaian Paritrana Award Provinsi Gorontalo 2024
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Ikuti Wawancara Penilaian Paritrana Award Provinsi Gorontalo 2024

Senin 30 Juni 2025
Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan
Gorontalo Utara

Lindungi Tenaga Kerja dan Warga Miskin, Thariq Akan Maksimalkan Intervensi BPJS Ketenagakerjaan

Senin 30 Juni 2025
Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN
Gorontalo Utara

Thariq-Nurjanah Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Komitmen Kerja Kolaboratif dan Disiplin ASN

Senin 30 Juni 2025
15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!
Gorontalo Utara

15 Agenda Strategis Disiapkan, Bupati-Wabup Gorontalo Utara Gaspol Demi Rakyat!

Minggu 29 Juni 2025
Next Post
Kadis

Kadisdik: Pengembangan Prestasi Jadi Modal Merubah Jati Diri Siswa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.