No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gubernur Gorontalo akan Keluarkan Ketentuan Perjalanan Masuk Gorontalo

Admin by Admin
Senin 5 Juli 2021
in Daerah
0
Gubernur Gorontalo akan Keluarkan Ketentuan Perjalanan Masuk Gorontalo

Gubernur Rusli Habibie saat memimpin rapat Forkopimda diperluas secara daring, Senin (5/7/2021). Rapat ini membahas percepatan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Gorontalo, salah satunya dengan akan dikeluarkannya SE gubernur terkait Ketentuan Pelaku Perjalanan Masuk Provinsi Gorontalo. (Foto Salman/kominfo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO, – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberlakukan ketentuan tentang perjalanan masuk Provinsi Gorontalo, di masa pandemi Covid-19. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Forkopimda Gorontalo secara daring, Senin (5/7/2021).

Ini sebagai respon pemerintah daerah, atas surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Nasional Covid-19, nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi Covid-19.

“Saya minta masukan dari teman-teman semua khususnya Forkopimda, untuk melahirkan satu surat edaran dari gubernur dan tentunya tidak melanggar SE dari pusat. Tetapi SE yang keluar hari ini harus kita pahami semua dan kita laksanakan. Bukan sekadar membuat surat, atau imbauan. Tetapi harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mengingat Virus Corona ini sudah banyak varian baru,” kata Rusli

Rusli menggambarkan surat edaran yang dikeluarkan nanti akan memuat aturan tentang pelaku perjalanan keluar-masuk di Provinsi Gorontalo. Terlebih saat ini, Jawa dan Bali sedang diberlakukan PPKM darurat yang artinya ada kemungkinan masyarakat Gorontalo yang ada di sana, bisa saja kembali dan membawa virus.

Baca Juga :  Marten Taha Izinkan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

“Saya coba dulu kalau kita ingin menutup bandara, aturannya bukan langsung dari gubernur, tetapi kita harus ke Kementrian Perhubungan. Mulai sekarang ASN dan PTT di lingkup Pemprov Gorontalo sampai tanggal 20 juli nanti, jangan ada yang keluar daerah. Untuk aturan di bandara kita perketat.” tambahnya.

Beradasarkan kesimpulan rapat, ada delapan aturan yang akan tertuang dalam SE gubernur. Yang intinya pelaku perjalanan udara dan laut wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yakni menunjukan kartu vaksin pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang belum/tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib membawah surat ketarangan dari dokter spesialis, dan tetap menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR.

Baca Juga :  60 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka di Pohuwato, 7 Lolos Tingkat Provinsi

“Untuk itu kenapa saya katakan vaksinasi ini sangat penting, karena segala sesuatunya harus menunjukan surat keterangan vaksinasi. Saya salut dengan langkah Kapolda, Danrem di semua polsek, semua kodim, dilaksanakan vaksinasi. Harusnya di kantor-kantor camat atau kantor desa juga demikian,” tegasnya.

Untuk selanjutnya surat edaran ini akan diterbitkan setelah menerima masukan dari forkopimda. Dalam SE juga akan disebutkan, jika terdapat pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (adm-01/adv/gopos)

Tags: Pengawasan di Masa Pandemi CovidPerjalanan selama pandemiSurat Edaran Gubernur
Previous Post

Gubernur Ajak Forkopimda untuk Tangani Covid-19

Next Post

Kadisdik: Pengembangan Prestasi Jadi Modal Merubah Jati Diri Siswa

Related Posts

KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan
Kabupaten Gorontalo

KUA Tilango Catat Sejarah, Gelar Nikah Massal Gratis 20 Pasangan

Rabu 20 Agustus 2025
16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali
Kabupaten Gorontalo

16 Mantan Kades di Kabupaten Gorontalo Akan Dikukuhkan Kembali

Rabu 20 Agustus 2025
Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan
Kabupaten Gorontalo

Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan

Rabu 20 Agustus 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Kabupaten Gorontalo

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Sugondo Makmur Komunikasi ASN Lewat ‘Silaturahmi Rahasia’

Rabu 20 Agustus 2025
Semarak Karnaval Kendaraan Hias HUT 80 RI Kabupaten Gorontalo Utara
Gorontalo Utara

Semarak Karnaval Kendaraan Hias HUT 80 RI Kabupaten Gorontalo Utara

Selasa 19 Agustus 2025
Bonus Run 8K Menara Limboto Siapkan Total Hadiah Rp50 Juta
Kabupaten Gorontalo

Bonus Run 8K Menara Limboto Siapkan Total Hadiah Rp50 Juta

Selasa 19 Agustus 2025
Next Post
Kadis

Kadisdik: Pengembangan Prestasi Jadi Modal Merubah Jati Diri Siswa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.