GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). Pada perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021. Penandatanganan tersebut digelar secara daring, Senin (26/7/2021).
Penandatanganan nota kesepakatan ini mengacu pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD beberapa waktu lalu.
Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo bersepakat terhadap KUA PPAS perubahan APBD TA 2021 yang meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah. Perubahan platfon anggaran sementara, perurusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah TA 2021.
“Secara lengkap prioritas KUA PPAS Perubahan APBD TA 2021 disusun dalam lampiran, dalam satu kesatuan dengan nota kesapakatan,” ungkap Sekretaris dewan Mitra Tuna.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie atas nama Pemprov Gorontalo dari kediaman pribadi gubernur dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Sekdaprov Gorontalo dan pimpinan OPD dari lokasi masing-masing.
Sementara pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf langsung dari ruang rapat DPRD dan disaksikan oleh seluruh fraksi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (rls/adm-01/gopos)