GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu terus bergulir. Keduanya tidak ditahan, tapi mereka diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Senin dan Kamis.
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor, Senin (11/1/2021).
Nobu, yang ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur oleh kepolisian, tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada pukul 11.23 WIB.
Nobu datang dengan tampilan formal mengenakan kemeja panjang warna biru tua dan celana bahan berwana hitam.
“Iya wajib lapor,” kata Nobu dilansir dari Matamata.com -partner gopos.id-.
Lawan main Gisella Anastasia alias Gisel dalam video syur 19 detik itu tak banyak berkomentar karena harus wajib lapor yang seharusnya dijadwalkan polisi pukul 10.00 WIB.
“Nanti ya (wawancaranya) masuk dulu,” ujar Nobu.
Sebelumnya, Gisella Anastasia alias Gisel sudah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul pada pukul 8.30 WIB, lebih cepat dari jam yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Mantan istri Gading Marten itu dan teman mainnya, Michael Yukinobu De Fretes alias Nobi dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
“Setiap Senin dan Kamis GA mesti jalani wajib lapor nantinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, malam ini.
Sementara, penyidik kata Yusri terus melengkapi berkas perkara Gisella Anastasia agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Upaya melengkapi salah satunya meminta keterangan ahli ITE dan pornografi.
“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” kata Yusri.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Nobu telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah. Pria yang diketahui pernah bekerja di stasiun televisi itu menyesali perbuatannya.
“Saya benar-benar menyesal atas semua yang dilakukan. Mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya,” kata Nobu usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Gisella Anastasia menggelar konferensi persnya, 6 Januari kemarin.
“Saya berharap melalui pernyataan ini, bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Mas Gading dan seluruh keluarga besarnya serta Wijin dan keluarga,” kata Gisel di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan. (suara/matamata/gopos)