GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya menggenjot capaian realisasi investasi di Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo terus tancap gas meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penanaman modal, serta mendorong peningkatan realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan salah satu langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah.
“DPMPTSP Provinsi Gorontalo terus berupaya memberikan pelayanan yang prima, mudah, cepat, transparan, dan responsif kepada para pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan perizinan serta mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Sri Wahyuni.
Menurutnya, pelayanan perizinan yang berkualitas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor dan menjaga keberlanjutan kegiatan usaha di Provinsi Gorontalo.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, DPMPTSP Provinsi Gorontalo terus mendorong optimalisasi berbagai kanal pelayanan, termasuk membuka akses pengaduan melalui call center dinas. Layanan ini diharapkan menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun pengaduan terkait pelayanan penanaman modal dan perizinan.
“Melalui layanan pengaduan, kami ingin memastikan bahwa setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat disampaikan melalui saluran yang tersedia sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Masukan dari pelaku usaha juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” jelasnya.
Selain peningkatan layanan perizinan dan pengaduan, DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga membuka Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada periode pelaporan LKPM. Fasilitas pendampingan ini disediakan untuk membantu pelaku usaha memahami tata cara pengisian dan penyampaian laporan, sekaligus mengatasi kendala teknis maupun administratif dalam proses pelaporan.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa pelaporan LKPM merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kewajiban pelaku usaha. Data yang disampaikan melalui LKPM menjadi bagian dari pemantauan perkembangan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi di daerah.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM agar melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Jika mengalami kendala, pelaku usaha dapat memanfaatkan Klinik LKPM untuk memperoleh pendampingan dari petugas kami,” tambahnya.
Melalui penguatan layanan perizinan, optimalisasi kanal pengaduan, serta pendampingan pelaporan LKPM, DPMPTSP Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong akurasi data dan optimalisasi capaian realisasi investasi daerah.
DPMPTSP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan pelaku usaha, memperkuat koordinasi, serta menciptakan ekosistem investasi yang semakin baik guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo. (Putra/Gopos)








