GOPOS.ID, LIMBOTO – Tersangka kasus penggelapan di salah satu perusahaan di Kecamatan Telaga berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Tersangka berinisal HP tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja menuturkan bahwa penangkapan HP dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi.
“Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali berusaha mangkir dari panggilan kepolisian,” kata Iptu Faisal.
Iptu Faisal mengatakan, kasus ini sudah bergulir sudah sejak Januari 2024. Saat itu tersangka HP berstatus sales di perusahaan tersebut. Alih-alih bertanggung jawab untuk melakukan penjualan barang dan penagihan, HP yang merupakan warga Pohuwato diduga justru berbuat sebaliknya.
“Yang bersangkutan tidak melaporkan stok barang serta tidak menyetorkan hasil penjualan barang kepada perusahaan, yang akhirnya berdasarkan hasil audit internal menyebabkan kerugian sebesar Rp 81 juta,” ungkap Faisal.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa nota kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit beserta akta dan dokumen perusahaan.
“Atas perbuatannya ini, tersangka kami jerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.(Abin/Gopos)