No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Alex by Alex
Jumat 30 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
0
Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Tersangka HP saat diamankan di Polsek Bahodopi, Morowali, Sulteng.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tersangka kasus penggelapan di salah satu perusahaan di Kecamatan Telaga berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Tersangka berinisal HP tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja menuturkan bahwa penangkapan HP dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi.

“Penjemputan dilakukan setelah tersangka dua kali berusaha mangkir dari panggilan kepolisian,” kata Iptu Faisal.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Suami Bunuh Istri di Telaga

Iptu Faisal mengatakan, kasus ini sudah bergulir sudah sejak Januari 2024. Saat itu tersangka HP berstatus sales di perusahaan tersebut. Alih-alih bertanggung jawab untuk melakukan penjualan barang dan penagihan, HP yang merupakan warga Pohuwato diduga justru berbuat sebaliknya.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan stok barang serta tidak menyetorkan hasil penjualan barang kepada perusahaan, yang akhirnya berdasarkan hasil audit internal menyebabkan kerugian sebesar Rp 81 juta,” ungkap Faisal.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa nota kwitansi fiktif, slip gaji, hasil audit beserta akta dan dokumen perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Depresi Soal Asmara, Pria di Kecamatan Kota Utara Gantung Diri

“Atas perbuatannya ini, tersangka kami jerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.(Abin/Gopos)

Tags: Kasus PenggelapanPolres Gorontalo
Previous Post

Alfia, Model Remaja Asal Gorontalo Tampil Memukau di Runway Utama IFW 2025

Next Post

Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah

Related Posts

Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

Jumat 30 Mei 2025
Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS

Kamis 29 Mei 2025
Ancam Mantan Pacar Pakai Badik, Polisi Juga Sita Panah Wayer
Hukum & Kriminal

Ancam Mantan Pacar Pakai Badik, Polisi Juga Sita Panah Wayer

Rabu 28 Mei 2025
Suami Tikam Istri di Randangan, Kapolsek: Niatnya Menakut-nakuti
Hukum & Kriminal

Suami Tikam Istri di Randangan, Kapolsek: Niatnya Menakut-nakuti

Selasa 27 Mei 2025
enam oknum kades di Gorontalo Utara yang menjadi daftar pencarian orang atas kasus dugaan politik uang di PSU pilkada 2024 yang digelar pada 19 April 2025. (foto.istimewa)
Headline

Polisi Buru Enam Kades Buron Kasus Politik Uang di Gorontalo Utara

Minggu 25 Mei 2025
Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)
Headline

Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Diserahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 23 Mei 2025
Next Post
Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah

Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung UMKM Lokal, UNBITA Luncurkan Galeri Bisnis TitikNol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 ASN Mulai Dibayarkan 2 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.