GOPOS.ID, MARISA – Jajaran Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Polisi berhasil meringkus empat tersangka masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18), AR ((19).
“Rumah korban ini sudah diincar oleh ke empat pelaku,” ujar Waka Polres Pohuwato Kompol Adek Dermawan saat Konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Kronologisnya bermula saat korban selaku pemilik rumah, Wirda Lukum, melaporkan peristiwa pencurian di rumahnya pada hari Sabtu dini hari (27/5/2023), sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, korban mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp 91,3 juta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada ke empat tersangka. Alhasil, polisi meringkus empat tersangka ini saat berada di sebuah kos-kosan di Kecamatan Marisa, Kamis (8/6/2023).
“Mereka ini masing-masing berbeda-beda peran. Ada yang memantau, ada yang mengeksekusi,” kata Adek.
“Antara tersangka dan korban, mereka adalah teman lama. Kebetulan tersangka mengetahui jika si korban ada kelebihan duit,” sambung Adek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, alat-alat dapur, kulkas, magic com dan tujuh handphone. Barang bukti tersebut adalah barang belanja dari hasil curian Rp 91,3 juta tadi.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP dan pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara paling lama tujuh sampai sembilan tahun penjara.(Yusuf/Gopos)