GOPOS.ID, KOTA UTARA – Mendekam di balik jeruji besi sepertinya tak membuat YT alias Yuman (35) jera. Baru saja beberapa saat menghirup udara bebas. Warga Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo tersebut kembali diciduk Polisi.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Yuman diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob), Polda Gorontalo bersama anggota Polsek Kota Utara, Selasa (11/2/2020). Pria berusia 35 tahun tersebut diringkus saat berada di sebuah bengkel di Desa Dunggalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo pukul 17.00 WITA.
Yuman ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian tas seorang pengunjung RSAS Kota GOrontalo pada Ahad (9/2/2020) . Kasus pencurian tas pengunjung RSAS itu dilaporkan ke Polsek Kota Utara, kota Gorontalo.
Saat berada di kantor Polisi, Yuman mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda-beda.
“Hasil dari curian untuk kebutuhan makan saya dan sisanya saya beli menuman cap tikus dan bir,” kata YT kepada gopos.id.
Menurut YT, salah satu aksinya dilakukan di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Modusnya ia beraksi setelah melihat target tertidur lelap.
“Selanjutnya saya mengambil tasnya dan membawanya,” ujarnya.
Kapolsek Kota Utara Iptu Moch. Taufik Prasetyo,S.T.K, melalui Ketua Tim Khusus (katimsus), Polsek Kota Utara, Bripka Irfan Kamumu mengatakan penangkapan terhadap YT berawal atas laporan yang diterima Polisi. Saat itu disertai dengan foto pelaku yang terekan dalam CCTV.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan 2 buah handphone, serta uang sebesar Rp600 ribu. pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Irfa.(isno/gopos)