GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Di tengah pandemi saat ini hidup terasa memang serba sulit. Jangankan membeli barang mewah, untuk makan sehari-hari saja susah. Hal itu turut dialami SP alias Sofyan, seorang pemuda asal Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Situasi pandemi membuat uang di kantong Sofyan cekak alias tak cukup untuk memenuhi keperluan hidup. Meski begitu, pria berusia 25 tahun tak kehilangan semangat untuk bekerja. Berbekal sepeda motor matic Yamaha Mio Sporty, Sofyan menawarkan jasa sebagai pengemudi ojek online (ojol). Akan tetapi baru beberapa bulan menjadi petugas ojek online, Sofyan harus berurusan dengan hukum. Ia diciduk Polisi lalu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota. Sofyan mendekam di balik jeruji besi lantaran sepeda motor yang digunakannya untuk aktivitas ojek online adalah motor curian.
Sepeda motor berwarna hitam tersebut milik teman Sofyan, Nasir (28), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sofyan diduga mengambil sepeda motor milik Nasir menggunakan kunci duplikat.
“Kejadian perkara berada di Jln. Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo pada Jumat (6/8/2021) pukul 22.00 wita,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).
Sofyan beraksi setelah Nasir yang bekerja sebagai karyawan swasta pulang dari tempat kerja pukul 22.00 wita. Saat itu Nasir memarkir sepeda motor di halaman tempat kosnya. Saat pagi hari, Sabtu (7/8/2021), Nasir melihat sepeda motornya sudah tak lagi berada di tempat. Setelah seharian melakukan pencarian tapi tak kunjung ditemukan, Nasir akhirnya melapor ke Polres Gorontalo Kota.
“Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, lalu menduplikat kunci motor. Tersangka dan korban diketahui pernah tinggal bersama satu kos,” ujar AKBP Suka Irawanto.
Setelah melakukan penelusuran, Polres Gorontalo Kota mendapati keberadaan sepeda motor milik Nasir dalam penguasaan Sofyan, Ahad (24/10/2021). Saat akan dibawa, Sofyan bersikeras bila sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang. Usaha Sofyan untuk berkelit kandas. Ia akhirnya mengakui bila telah mencuri sepeda motor tersebut.
“Dalam pengakuannya ia terpaksa mencuri kerena terhimpit kesulitan ekonomi. Sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ojek online. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Kuhpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKBP Suka Irawanto. (Sari/gopos)