GOPOS.ID, BUOL – Gara-gara uang Rp100 ribu, seorang suami di Desa Lamadong 2, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol berinisial DS (85) tega menghabisi nyawa isterinya sendiri.
Informasi diperoleh gopos.id, kejadian tersebut terjadi hari Ahad, (19/7/2020) pukul 11.00 WITA. Kejadian bermula saat DS meminta uang kepada istrinya sebanyak Rp100 ribu untuk membeli racun rumput.
Namun permintaan DS tidak direspon oleh korban sehingga menimbulkan kemarahan pelaku.
Pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban dengan langsung melenggangkan parang yang dipegangnya.
Parang tersebut kemudian mengenai tangan kiri korban hingga putus. Kepala korban juga turut mengalami luka bacok.
Akibat luka yang dialami, korban akhirnya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Momunu, IPDA Razak Abas Abdullah yang dikonfirmasi diTKP membenarkan terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh DS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/46/VII/2020/Res Buol/Sek-Momunu kepada istrinya JU (50 th).
Berdasarkan kejadian tersebut Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan, S.I.P., M.T., langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Heru. S, S.H., langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan aksinya itu, DS coba melarikan diri. Tim Sat Reskrim Polres Buol bersama Unit Reskrim Polsek Momunu yang dipimpin oleh IPDA Razak Abas Abdullah langsung melakukan pengejaran.
Saat coba melakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari warga bahwa yang bersangkutan berada di Desa Diat dan akan dijemput oleh anaknya.
Namun pada saat penangkapan pelaku DS mengetahui keberadaan tim sehingga pelaku langsung kabur. Sehingga terjadilah pengejaran dan akhirnya pelaku bisa diringkus di Desa Panimbul dan diamankan di Mako Polres Buol.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 338 subs pasal 354 ayat 2 dengan ancaman ,” ucap Kasat Reskrim IPTU Heru. (muhajir/gopos)