GOPOS.ID – WW (36) pria asal Tomohon Tengah diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang merupakan pasangan diluar nikahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Informasi yang dirangkum gopos.id penganiayaan dipicu oleh hal sepele, dimana korban dianggap oleh pelaku terlalu lama melaksanakan perintahnya.
Kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban membuatkan mie instan untuk anak mereka. Karena stok mie instan di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membelinya. Pelaku pun akhirnya marah karena korban terlalu lama dan anak mereka sudah menangis meminta mie instan.
“Saat itu juga korban dimaki-maki oleh pelaku dan dipukul berulang kali dengan tangan ke arah wajah dan kepala,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Ahad (14/8/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dari pengakuan korban Ia juga sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
“Namun kali ini karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian,” kata dia.
“Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya usai kejadian ,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemuda 17 Tahun Hilang Saat Memancing di Bendungan Alopohu Kabupaten Gorontalo
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Putra/Gopos)