GOPOS.ID – Gaji ke-13 bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan serupa juga berlaku bagi pensiunan ASN.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Total ada sebanyak 9,4 juta penerima gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.(hasan/gopos)