GOPOS.ID, TOLANGOHULA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo menahan IA (40) warga Tolangohula, Kabupaten Gorontalo yang merupakan tersangka kasus pencabulan. IA ditahan diduga karena mencabuli adik tiri dari istrinya yang masih 13 tahun.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana dihadapan wartawan mengatakan pada hari sabtu (17/10/2020), pelaku membonceng korban untuk membeli ikan kaleng di kios dekat rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Dalam perjalanan pulang, tersangka tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke salah satu perumahan di kompleks SDN 08 Tolangohula. Dengan alasan pelaku hendak mematikan lampu perumahan tempat dia tinggal,” ungkap Ade, Rabu (21/10/2020).
Sesampainya di perumahan, pelaku kemudian mematikan lampu dan tiba-tiba memeluk korban. Saat kejadian itu, sambung Ade, korban kaget dan berteriak minta tolong tapi mulutnya langsung ditutup oleh pelaku.
“Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan meniduri korban. Dalam keadaan itu, tersangka mulai membuka celana korban. Di saat itu juga pelaku melakukan perbuat yang tidak senonoh tersebut,” jelasnya.
Beruntung korban beralasan ingin buang air besar. Oleh tersangka kemudian membawa korban ke kamar mandi. Ketika menyalakan lampu. Korban langsung berdiri dan lari keluar rumah tanpa menggunakan celana. Di luar rumah, korban bertemu Elvin Anto dan memintanya untuk diantarkan ke rumah.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Gorontalo.
“Akibatnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Abin/Gopos)