GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau investasi miras melalui ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mendapat penolakan dari berbagai tokoh termasuk beberapa tokoh di Gorontalo.
Selain Anggota DPD RI, Abdurrahmman Abubakar Bachmid, penolakan izin investasi minuman keras juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo.
Adnan meminta agar izin tersebut sebaiknya dibatalkan. Karena menurutnya, aturan ini tidak relevan atau bertolakbelakang dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.
“Investasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kalau misalanya ini tidak sesuai maka tidak boleh kita ikuti,” ungkap Adnan kepada gopos.id, Senin (1/3/2021).
Menurut Adnan, izin investasi miras lebih banyak mudarat atau kerugiannya dibandingkan dengan kemaslahatan atau kebaikannya.
Adnan berujar, peredaran miras sangat meresahkan warga apalagi anak muda. Banyak insiden atau kriminalitas terjadi disebabkan oleh mengonsumsi minuman keras. Meskipun hanya empat daerah yang mendapatkan izin investasi miras, Adnan menilai bukan tidak mungkin peredaran miras bisa sampai ke daerah-daerah lain.
“Kita kemarin baru diributkan dengan bayi yang dicecoki miras, perkelahian aparat karena miras. Apalagi menurut suvei bahwa 68-70 persen kriminal diakibatkan oleh miras. Belum dilegalkan saja peredarannya sudah seperti itu, apalagi sudah diizinkan,” ujar Adnan.
Dengan pertimbangan tersebut dan berdasarkan aspirasi yang disampaikan warga dalam menolak izin investasi miras, Adnan bakal menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Oleh sebab itu, ini sudah sangat darurat dan fraksi keadilan sejahtera menyatakan menolak dan meminta melalui Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan kepada pemerintah Pusat supaya membatalkan kebijakan tersebut,” ungkapnya. (muhajir/gopos)