GOPOS.ID, GORONTALO –Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto akhirnya menerima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah Provinsi Gorontalo.
PSBB dengan nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 ini merupakan usalan kedua dari pemerintah provinsi Gorontalo.
Di dalam keputusan menteri kesehatan tersebut dituangkan beberapa dasar yang menjadi kebijakan daerah dalam PSBB tersebut.
Diantaranya Pemerintah Provinsi gorontalo wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.
“Dalam pelaksanaan PSBB pemerintah daerah mengoordinasi persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial (JPS) untuk kabupaten/kota di wilyahnya. Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut,” tulis surat keputusan Menkes yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto. (andi/gopos)