GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Akhirnya kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan nama mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menemui titik akhir. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua memutuskan bahwa Hamim Pou dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus yang menyeretnya.
Hal ini terungkap saat Hakim Ketua Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) membacakan perkara yang dengan nomor perkara (4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan terdakwa Hamim Pou.
Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr Mitiono ProdiodikorD S.A Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23-7-2025).
“Yang bersangkutan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan perkara yang dimaksud,” ucap Hakim Ketua
Sebelumnya, Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (14/7/2025).
Selain hukuman pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Monica dan Faturrozi menuntut Hamim Pou dengan denda Rp200 juta serta tuduhan memperkaya diri Rp152 juta dan orang lain sebesar Rp1,6 miliar, dengan total kerugian negara berkisar Rp1,7 miliar. (Putra/Gopos)