Oleh: Moh. Kelvin Tolinggi. Ketua IKA Ilmu Ekonomi 2024-2028
MENGINGAT kembali terbentuknya institusi Polri adalah cikal bakal dari semangat reformasi pasca gerakan 1998 dalam menumbangkan rezim Orde Baru yg dikenal otokrasi dan sentralistik. Namun dalam perjalanannya, apa yg dicita-citakan justru bertolakbelakang dgn Tri Brata yg menjadi semboyan dan visi utama dari Institusi ini didirikan.
Dibeberapa tahun terakhir, Polri melakukan blunder dari dalam, turbulensi internal yg disebabkan oleh anggotanya sendiri. Kecenderungan ‘oknum’ yg kerap kali disematkan kepada pelaku yg melakukan pelanggaran² hukum, adalah ‘eufimisme’ untuk menutupi kebobrokan dan keborokan yg terus dilakukan berulang-ulang. Penyalahgunaan senjata hingga menjadi baking para Mafia.
Belum lama kita digemparkan oleh kejadian-kejadian yg menampakkan bagaimana institusi ini eksis dan bekerja.
Kesalahan fatal yg sulit untuk dipungkiri dan dimaklumi dan juga tak patut untuk dinormalisasi. Sebab,ini jauh dari apa yg diharapkan sebagaimana upaya untuk menegakkan reformasi hukum yg dicita-citakan.
Terlebih, Polri ditiap tahunnya selalu menjadi dua teratas sebagai lembaga negara yg menyerap anggaran belanja negara.Tentu, tuntutan dan ekspektasi pelayanan menjadi keniscayaan yg mesti dipenuhi untuk mencapai kepuasaan Publik dalam menggapai tata kelola pemerintahan yg baik dan bersih.
Atensi komisi III @dpr_ri melakukan evaluasi dan monitoring kinerja kepolisian, otokritik pd beberapa kebijakan yg dianggap tidak sepadan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Ada beberapa usulan yg muncul, yakni memindahkan Polri dibawah Kemendagri. Jelas ini menuai pro-kontra dibanyak kalangan. Dan tentu penolakan dari pihak Polri itu sendiri. Diskursus menyoal kinerja, profesionalitas dan pembagian–pemisahan kewenangan menjadi bahasan utama. Dan ini poin yg menarik untuk dibahas.Bahwa memang, mesti ada upaya untuk merevitalisasi struktural dan wewenang Polri.
Fungsi Polri yakni sebagai penegak hukum, menjalankan Kamtibmas. Dari penyelidikan,penyidikan hingga pelimpahan pada proses peradilan.
Wewenang lainnya yakni, Tipikor, narkoba, lalu lintas sudah ada dan seharusnya lembaga lain yg mengurus dan mengatur. Seperti KPK,BNN, Kemenhub. Penguatan dan penegasannya disitu.