GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 41 wartawan di Gorontalo dinyatakan memenuhi standar kompetensi untuk jenjang wartawan muda dan madya. Di antara 41 wartawan tersebut, empat orang di antaranya merupakan wartawan media siber (media online) gopos.id. Mereka adalah Ishak Noho, Muhajir Matulu, Muhammad Arif Bina, dan Ari Panambang.
Keempat wartawan gopos.id, itu dinyatakan memenuhi standar kompetensi wartawan muda setelah mengikuti rangkaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi Dewan Pers. UKW dilaksanakan oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa-Rabu (5-6/10/2021).
Sedianya ada 54 wartawan di Gorontalo yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti UKW. Akan tetapi pada saat pelaksanaan UKW, hanya 43 wartawan yang hadir dan mengikuti ujian. Hasil uji kompetensi menyatakan 41 wartawan kompoten.
Wakil Direktur LPKW UPN Veteran Yogyakarta, Saibansah Dardani, menyampaikan para wartawan yang dinyatakan kompeten diharapkan mampu memberikan peningkatan kualitas pemberitaan di Gorontalo. Terutama dalam menyajikan pemberitaan yang mencerahkan masyarakat, serta mampu membangun opini publik yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
“Semoga dengan adanya 41 wartawan yang dinyatakan kompoten akan mendorong peningkatan profesionalisme serta kualitas jurnalistik yang ada di Gorontalo,” ungkap Saibansah.
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Jamalul Insan, mengemukakan wartawan/jurnalis di Indonesia merupakan profesi yang terbuka. Dalam artian untuk menjadi wartawan tidak mutlak harus lulusan Ilmu Komunikasi. Maka untuk memastikan seorang wartawan itu benar-benar kompeten menjalankan profesi, maka dilakukan UKW.
“UKW ini merupakan pembeda. Dalam artian ketika wartawan itu dinyatakan kompeten maka dia tidak boleh lagi asal-asal dalam membuat berita. Apalagi masih berprinsip hajar dulu, nanti belakangan hak jawab. Hak jawab dalam Undang-undang Pers itu paling belakang. Hak jawab pada prinsipnya itikad baik media massa/wartawan, setelah semua tahapan dilakukan secara profesional tetapi masih ada celah yang kurang,” tutur Jamalul Insan.
Oleh karena itu, Jamalul Insan, menekankan agar wartawan yang dinyatakan kompeten senantiasa menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik dan benar. Pedomani ketentuan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(abin/gopos)