GOPOS.ID, BONE BOLANGO – DPRD Bone Bolango mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda pada Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Bone Bolango di DPRD Bone Bolango, Selasa (6-5-2025).
Empat Perda tersebut yakni Perda Penertiban Hewan. Perda ini disahkan sebagai bentuk penertiban terhadap hewan lepas yang masih sering terjadi di wilayah Bone Bolango.
Perda selanjutnya terkait Penyelenggaraan Pendidikan, perda ini menerangkan penegasan terhadap sejumlah pendidikan yang diatur dalam Perda tersebut.
Perda ketiga yakni terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perda ini mengatur bagaimana pencegahan terhadap pengelolaan lingkungan hidup agar lebih baik terutama terkait pengelolaan lingkungan seperti deforestasi dan ekploitasi.
Perda yang keempat yakni penyelenggaraan ketertiban umum. Perda ini mengatur terkait bagiamana terciptanya ketertiban umum khususnya di Kabupaten Bone Bolango.
“Seluruh ranperda ini nantinya akan di sosialisasikan masyarakat,” tandasnya. (Putra/Arni/Sulis/Gopos)