GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pemuda berinisial MEI (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota karena diduga sering mengedarkan obat keras tanpa izin.
Pemuda yang merupakan Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu ditangkap saat menunggu kiriman obat keras tersebut via ojek online (Ojol) di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Informasi yang kami terima, ada terduga pelaku yang sering mengedarkan obat keras di Kota Gorontalo. Setelah dilakukan pengembangan, identitas pelaku mengarah ke pemuda ini,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.
Dari tangan pemuda MEI pula, polisi berhasil mengamankan 30 strip yang berisi total 300 butir obat keras. Obat keras itu dibelinya dengan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
“Jadi ada 30 strip obat keras. Per stripnya ada 10 butir. Jadi totalnya 300 butir,” tambah Kapolresta.
Pihaknya pun masih terus menyelidiki penjualan obat keras tanpa izin tersebut yang diduga berpotensi disalahgunakan.
“Pelaku sudah kami amankan sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut asal mula obat keras ini,” tandasnya.(adm03/gopos)