GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sepasang suami istri, FA dan FI, diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota setelah diketahui membawa dan mengedarkan 3.000 butir obat merek Ifarsyl tanpa izin.
FA merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Sementara istrinya, FI, merupakan warga Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy, mengatakan FA dan FI diamankan menyusul adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengedarkan obat tanpa izin.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Iptu Mahyudin Popoy, Selasa (12/7/2022).
Iptu Mahyudin mengungkapkan, penangkapan dua pasturi ini bermula ketika FI terlihat sering membawa obat jenis Ifarsyl. Tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Aipda Toto Budiyanto lalu melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada 6 Juli 2022. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah dibuka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami maish melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tandas Iptu Mahyudin.(Sari/gopos)