GOPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran (SE) soal pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023.
Mengutip dari laman suarasumedang.id, SE tersebut bernomor 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya mengalami perubahan
– Pada Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerjanya dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
– Pada hari Jumat jam kerjanya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain mengatur jam kerja di atas, SE tersebut juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H.
Disebutkan, jam kerjannya harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Terakhir SE itu juga mengeluarkan instruksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, agar menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya.
Pelaksanaan jam kerjanya harus disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. (suara/putra/Gopos)