GOPOS.ID, GORONTALO – Karena menerima rekomendasi Perhitungan Suara Ulang (PSU), KPPS di TPS 1 Isimu Raya harus mengantarkan formulir C6 kepada peserta pemilih pada pukul 05.20 WITA atau usai melaksanakan salat subuh.
Mereka harus bekerja dua kali lebih sulit, karena harus menyiapkan sarana dan logistik di waktu yang sangat terbatas. Untungnya pelaksanaan PSU di TPS tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola bahwa PPK Tibawa Kabupaten Gorontalo menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sekitar pukul 23.05 tengah malam. Sehingga membuat KPU setempat berupaya PSU tetap dilaksanakan.
“Terpaksa formulir C6, didistribusi usai salat Subuh, tenda didirikan pagi hari. Ya harus demikian, karena hari ini adalah batas terakhir pelaksanaan PSU,” kata Sophian Rahmola, Sabtu (27/4/2019).
Ia menambahkan bahwa, KPU Kabupaten Gorontalo berupaya semaksimal mungkin pelaksanaan PSU tetap berjalan sebagaimana mestinya, persoalan waktu. Terutama pendistribusian formulir C6 saat pagi hari, dianggap sudah merupakan tanggungjawab dari penyelenggara.
“Kami sangat bersyukur, KPPS setempat, dengan ikhlas pagi hari mendistribusikan C6 untuk sekitar 200 lebih pemilih. Dan mendirikan tenda TPS dengan waktu yang mepet,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika rekomendasi ini tidak dijalankan, maka jelas akan ada sanksi bagi penyelenggara.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk 11 TPS hari ini, memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi saat PSU berlangsung,” tutup Sophian. (Read/gopos)