GOPOS.ID, GORONTALO – Satu lagi anggota polisi di Polda Gorontalo dipecat karena melanggar kode etik Polri. Kali ini adalah seorang Polwan bernama Sri Dewi H Payu yang sebelumnya bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo.
Polwan tersebut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor:KEP/368/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
“Tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan sidang Kode Etik Polri,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.
Sri Dewi H Payu dipecat dari Polri karena telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Adapun pasal 12 ayat (1) huruf a berbunyi: Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sedangkan bunyi pasal 13 ayat (1) berbunyi: Anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau kode etik profesi Polri.
Sri Dewi H Payu juga dijerat dengan pasal 11 ayat (1) huruf c, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi: Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri,” tandas Desmont.(adm03/gopos)