GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus bergulir hingga saat ini. Bahkan pihak kampus memastikan tidak akan melakukan intervensi kepada penegak hukum atas permasalahan ini. Berkaitan dengan kondisi tersebut, Dekan Fakultas Hukum UNG memberikan pernyataan serius atas insiden yang melibatkan salah satu dosen mereka.
Wakil dekan III, Fakultas Hukum, Suwitno Yutye Imran mengatakan mereka telah menerima informasi terkait dengan dugaan tidakan asusila disertai penganiyaan yang diguga dilakukan oknum dosen Fakultas Hukum.
Dirinya telah memastikan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak dilakukan dalam lingkungan Kampus. Meskipun demikian, pihak kampus tetap akan melakukan pemeriksaan, pasalnya perbuatan oknum tersebut dinilai menyeret nama baik insitusi, sehingga butuh langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Kami akan memanggil dan meminta klarifikasi yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab dan lembaga akan netral serta tidak akan melakukan intervensi terhadap perkara ini. Kita ingin proses ini diselesaikan sesuai proses perundang-undangan terlebih kita akan mengambil sikap sebagaimana yang diatur oleh peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Suwitno kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (25/4/2024) di gedung Pancasila Hukum, UNG.
Sebelumnya, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum dosen fakultas hukum tersebut. Laporan itu telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Benar, kami sudah terima laporan dari korban, dengan terlapor berinisial SAA,” kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo melanjukan, dari data awal pemeriksaan oleh penyidik unit PPA, laporan penganiayaan dan pelecehan seksual ini berawal dari korban (24), yang hendak mencari kebenaran informasi perihal hubungan SAA dengan wanita lain. Dimana sebelumnya korban merupakan mantan pacar dari terduga pelaku.
Saat korban ke rumah terduga pelaku, korban saat itu tidak diizinkan masuk kedalam rumah. Lalu terjadilah cekcok hingga korban mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku, yang menyebabkan korban tidak dapat beraktifitas secara normal. Peristiwa tersebut terjadi pada (15/4/2024).
”Korban sudah mencoba membela diri. Tapi terduga pelaku melakukan pemaksaan yang berujung pada perbuatan selayaknya suami istri, namun didasari unsur pemaksaan,” terang Kasat Reskrim .
Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan sudah dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap korban selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi dan terduga pelaku. (Sari/laila/Iya/Gopos)