GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Polres Pohuwato, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni dua warga asal Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.
Dua warga Desa Molosipat yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pohuwato masing-masing RP Alias Omi, dan ST alias Sila. Dari tangan RP petugas mengamankan dua paket Narkoba, sehingga keduanya pelaku langsung ditangkap.
Informasi yang diperoleh Gopos.id penangkapan bermula ketika tim Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dua warga yang dicurigai membawa narkoba, Selasa (01/02/2022) pukul 22.00 WITA. Warga yang diketahui berdomisili di Desa Molosipat baru saja dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah.
Kendaraan bermotor yang ditumpangi RP dan ST langsung dicegat oleh sat Reskrim Narkoba Pohuwato. Pada saat itu juga mereka langsung menggeledah kedua pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan salah satu ditemukan barang bukti membawa 2 paket Narkoba jenis sabu, yang dibawa oleh RP terisi dibawah saku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Harisno Pakaya. Senin (07/02/2022).
Kata dia, dengan ditemukan membawa dua paket sabu, keduanya pelaku tersebut langsung diamankan di Polres Pohuwato untuk diperiksa lebih lanjut, apakah barang tersebut dipakai atau digunakan sendiri.
“Pada saat kedua pelaku diamankan di Polres Pohuwato langsung dilakukan tes urine, dari hasil tes urine kedua pelaku tersebut positif,” kata Harisno
Baca Juga: Polres Kepulauan Talaud Bekuk Tersangka Kasus Terhadap Anak di Bawah Umur
Untuk sementara, kedua pelaku sudah diamankan oleh Polres Pohuwato, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” tutup Harisno. (Yusuf/Gopos)