GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan MK (29) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan BU (38) warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (19/8/2024). MK dan BU diamankan setelah diduga mengambil sejumlah modem milik PT Telkom Akses Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan MK dan BU merupakan petugas cleaning service (CS) di PT Telkom Akses Gorontalo. Kejadian pencurian dilaporkan PT Telkom Akses, dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Dari hasil penyelidikan diketahui bila aksi pencurian MK dan BU terjadi pada 15-16 Agustus 2024.
“Tim Rajawali melakukan interogasi dimana MK melakukan aksinya dibantu oleh BU,dimana modem tersebut mereka jual dengan harga 145 -150 rb per unit ” ujar Kasat reskrim
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan setelah melakukan interogasi, team langsung melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan 43 unit modem/ONT Fiber Home yang sudah di jual.
Kompol Leonardo mengungkapkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di unit Jatanras untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(yusuf/gopos)