GOPOS.ID, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrikum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beraksi di wilayah Bojonggede, Bogor.
“Masing-masing pelaku berinisial A alias K yang dipanggil Kopral. Dia merupakan residivis kasus ganjal ATM di tahun 2015. Satu lagi, SH alias L yang membantunya melancarkan aksi dengan menghafal nomor ATM korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini berawal saat kartu ATM milik korban terganjal di mesin ATM.
Korban sempat melakukan pemblokiran, namun saldo di dalam rekeningnya tetap hilang sekitar Rp 180 juta.
Yusri menyatakan, modus kedua tersangka adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Sehingga ketika korban memasukkan ATM ke dalamnya tidak akan bisa keluar lagi karena terganjal. Ada indikasi bahwa kedua tersangka merupakan pemain lama.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363, Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (rls/andi/gopos)