GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tim Rajawali Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Keduanya HW alias Gery (38) dan KM alias Buang (36).
Keduanya diduga menggasak sepeda motor milik para korban yang beralamat Jl. Cendrawasih Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan Jl. Rusli Datau Keluraha Dulomo selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 21:50 Wita, tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian motor di wilayah kecamatan kota timur dan kecamatan kota utara, Kota Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota Iptu Mohamad Nauval Seno, Sabtu (18/6/222).
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini melanjutkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Reza Novaldi Dunggio alias Eza (22). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini kehilangan satu unit sepeda motor, merek honda beat pop, pada hari Jum’at (3/6/2022) pukul 05:00 Wita. Bermula ketika korban berkunjung ke rumah temannya untuk mengganti knalpot. Selanjutnya pria yang berdomisili di Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menitipkan motor tersebut. Tak berselang lama, teman korban mengabarkan bahwa motor tersebut telah raib. Korban dan temannya langsung mengunjungi polres Gorontalo kota untuk membuat laporan kehilangan.
“Setalah mengunjungi TKP, dan menemui beberapa saksi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Selanjutnya tim berhasil mengamankan keduanya di tempat berbeda. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota, beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor merek Yamaha NMAX All Conected DM 3997 FL, Honda BEAT POP DM 2945 JH, dan Yamaha Aerox DM 3785 EP warna merah yang digunakan pelaku beraksi.(Sari/gopos)