GOPOS.ID, GORONTALO – Dibukannya pos pengaduan untuk para korban titip dana FX Family oleh Polres Gorontalo Kota. Kini sudah ada dua korban yang mengadukan menjadi korban investasi ilegal tersebut. Kedua korban itu yakni ARB dan MDR. Keduanya menitipkan dana masing-masing Rp 5juta dan Rp 15juta. Laporannya pun sudah diterima Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan keduanya berdomisili di Kota Gorontalo. Mereka sudah bergabung di FX family sejak September 2021. Namun sejak bergabung, keduanya baru sekali menerima provit pada bulan Oktober lalu. Mereka juga sudah mendapatkan profit sebesar 25 persen.
Nominal kerugian dari masing-masing Korban berbeda, ada yang kisaran Rp 5 juta dan Rp. 15 juta.
Dalam menangani investasi online ini Polres Gorontalo kota sudah membentuk tim dan akan berkoordinasi dengan Polda Gorontalo.
“Kami akan lakukan penyelidikan, kita akan lihat apakah dengan mereka mendapatkan profit, bisa menggunakan pidana penipuannya,” ucap Iptu Nouval saat ditemui gopos.id, di polres Gorontalo kota, Selasa (21/12/2021)
Mantan kasat Reskrim polres Gorontalo itu menambahkan keduanya melaporkan admin dan owner FX family yakni AY, FU, dan NM. Saat ini masih ada aduan masyarakat melalui hotline polres Gorontalo kota, kerugian dari para pelapor kisaran Rp 10 juta lebih.
“Banyak yang mengadu, tapi baru dua yang melapor. Laporannya ini penipuan, pasal 378 KUHP, dengan mengiming-imingi provit ataupun pertukaran mata uang yang dilakukan oleh para admin,” tambahnya.
Kedua korban melaporkan kejadian penipuan tersebut pada bulan Desember 2021. Selanjutnya proses akan dilimpahkan ke Dirkrimsus Polda Gorontalo, untuk dilakukan pendalaman.
“Yang akan melakukan proses selanjutnya ialah Polda. Jadi, kami masing-masing polres atas petunjuk Polda untuk mengakomodir korban-korban dan kerugian-kerugian yang dialami. Dan selanjutnya kami akan berkordinasi dengan Polda,” pungkasnya. (Sari/Putra/gopos).