GOPOS.ID, GORONTALO – Dua kelompok pemuda di Kota Gorontalo terlibat tawuran di kompleks Pelabuhan Gorontalo, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Ahad (17/7/2022) pukul 05.15 Wita. Satu orang luka akibat terkena sabetan senjata tajam. Dari peristiwa tersebut tiga orang diamankan Polres Gorontalo Kota. Satu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah ML alias Acil, pemuda yang diamankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka Polres Gorontalo Kota dalam peristiwa tawuran dua kelompok pemuda di kompleks Pelabuhan Gorontalo. Warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi itu diamankan lantaran diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap IL alias Imran, korban yang juga ikut terlibat dalam tawuran dua kelompok pemuda.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, menjelaskan bentrok dua kelompok pemuda diduga dipicu oleh ketersinggungan. Peristiwa bermula ketika Acil bersama sejumlah teman-temannya sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) di kompleks Pelabuhan Gorontalo, pukul 04.00 Wita. Berselang beberapa saat kemudian, pukul 05.15 Wita, sekelompok pemuda termasuk Imran datang pula ke lokasi kompleks pelabuhan Gorontalo.
“Mereka datang dan menghampiri Acil dan rekan-rekannya yang saat itu sedang mengkonsumsi miras di kompleks Pelabuhan Gorontalo,” ujar Iptu Mohamad Nauval Seno.
Imran dan rekan-rekannya ikut mengkonsumsi miras. Di saat sedang berpesta miras, Imran tak berhenti berteriak keras. Hal itu membuat Acil dan rekan-rekannya menjadi emosi. Dua kelompok pemuda yang sama-sama sudah dipengaruhi minuman keras itu lantas bentrok. Acil dan Imran terlibat adu jotos hingga keduanya menuju ke kendaraan masing-masing untuk mengambil senjata tajam.
“Korban yang merasa tersudut lalu mengarah ke mobil. Pelaku mendengar korban akan mengambil senjata tajam, pelaku juga berlari ke arah mobilnya dan mengeluarkan sebilah pisau,” jelas Iptu Nauval.
Pelaku dan korban saling kejar. Hingga keduanya menemui jalan buntu. Saat itu juga Acil menebas tangan korban menggunakan senjata tajam.
“Tersangka saat ini disangkakan melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Dan sudah di lakukan penahanan pada rutan polres gorontalo kota pada hari senin 25 Juli 2022,” ujar Iptu Nauval. (Sari/gopos)