GOPOS.ID, SUWAWA – Pelarian AV alias Aldi (23) dan DD alias Doni (21), buronan asal Sulawesi Tengah (Sulteng), berakhir sudah. Kedua pemuda itu tak berkutik lagi setelah dibekuk oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, bersama Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, Senin (20/1/2020).
Kedua warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng itu diciduk petugas saat berada di rumah seorang warga di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Aldi merupakan tahan Lembaga Pemasyarakatan Palu, Sulawesi Tengah. Ia kabur saat bencana tsunami melanda Kota Palu pada September 2018. Sedangkan Doni merupakan buronan Polres Banggai atas kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya kabur secara bersamaan ke Gorontalo melalui jalur laut. Usai diringkus, kedua pelaku itu langsung diamankan di Mapolsek Kabila. Setelah itu diserahkan ke pihak Polres Banggai untuk proses selajutnya.
Kasat Reskrim, Polres Bone Bolango, Iptu Laode Arwansyah, menjelaskan setelah dilakuakn penahanan selama satu malam di Mapolsek Kabila, kemudian pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan Tim Reskrim Polres banggai.
“Jadi 2 DPO itu telah kami serahkan hari ini juga Selasa (21/1/20) kepada Satuan Reskrim Polres Baggai untuk diproses lebih lanjut. Kami dari Tim Resmob Polres Bone Bolango bersama dengan Resmob Polda Gorontalo hanya membantu melakukan penangkapan terhadap keduanya yang menjadi DPO,” jelas Laode. (Isno/gopos)