GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tersangka yang terjerat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi kredit Briguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo Unit Aloei Saboe terus bertambah. Kali ini ada tiga tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Tiga orang tersebut dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu orang lainnya merupakan wiraswasta.
Tersangka yang bersatus ASN adalah NAR (39) dan EL (43). Keduanya diketahui bertugas di instansi Pemkab Bone Bolango. Sementara wiraswasta yang ditetapkan tersangka adalah IY (53). NAR merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone Bolango, sementara EL merupakan ASN di Dinas Pertanian, Bone Bolango.Â
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 22 Oktober 2022. Ketiga tersangka ini merupakan pengembangan dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi kredit briguna di bank BRI cabang Gorontalo unit Alisaboe, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 766 juta rupiah,” kata Kepala Seksi Intelejen, Kejari Kota Gorontalo Ricardo kepada awak media, Senin (3/10/2022).
NAR dan EL terlihat lemas dan lusuh saat diantar menuju mobil tahanan. Kedua perempuan itu masih lengkap dengan pakaian seragam ASN.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus James F. Pade, mengungkapkan ketiganya merupakan nasabah bank BRI. EL menggunakan nama orang lain, dalam melakukan kredit briguna dan juga perantara dengan NR sebagai nasabah di BRI unit aolesaboe. Akibatnya ketiga tersangka tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang kami sangkahkan pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi,” jelas James.
Ketiganya diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengurus kredit briguna. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan 7; orang tersangka, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan.(Sari/gopos)