GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kasus kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras (miras) di Kota Gorontalo, terus meningkat. Oleh karena itu, sebanyak 4.600 liter miras, telah dimusnahkan oleh pihak Polres Gorontalo Kota, Selasa (29/6/2021).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, N.R. Manoarfa mengatakan, dirinya mewakili Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota mengapresiasi langkah Polres Gorontalo Kota, dalam mengehentikan peredaran miras di Kota Gorontalo.
“Mewakili ketua DPRD Kota Gorontalo, saya diperintahkan untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Polres Gorontalo Kota ini,” Kata N.R Manoarfa, saat ditemui gopos.id.
Baca Juga: Dinkes Provinsi Gorontalo Cegah dan Kendalikan PTM Melalui Agen of Change
Lebih lanjut, mantan camat Kota Tengah itu mengutarakan, pemusnahan miras merupakan kegiatan yang paling ditunggu-tunggu, dan sangat penting untuk dilakukan. Ia juga sangat mengapresiasi langkah Polres Gorontalo Kota dalam memberikan pelayanan, jaminan keamanan, serta perlindungan kepada masyarakat Kota Gorontalo.
Menurutnya miras bisa memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Kerena sebagian besar yang terpapar, adalah mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, termasuk saat sedang mengonsumsi miras.
“Mengutip dari yang disampaikan oleh Kapolres tadi, jajaran Polres Gorontalo Kota akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Alhamdulillah, mewakili DPRD Kota Gorontalo, mengucapkan syukur, kerena telah memberikan kenyamanan, dan juga telah berusaha memberantas masalah yang kita hadapi saat ini (Covid-19). Rata-rata yang terpapar itu, yang mengonsumsi miras,” pungkasnya. (Sari/gopos).