GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/4/2023).
Persetujuan tersebut ditandai penandatanganan berita acara antara Wakil Ketua I DPRD Roni Imran, Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik bersama Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu.
Dalam laporan Anggota pansus Lukum Diko mengatakan bahwa Ranperda tersebut mengatur hal-hal umum tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah momor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, mengatakan pada dasarnya pihaknya dalam hal ini Fraksi-fraksi di DPRD telah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
Roni meminta kepada bupati untuk segera menindaklanjuti Ranperda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Nantinya Ranperda ini akan disampaikan ke Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi. Setelah selesai evaluasi dan disahkan Gubernur, baru akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gorut tahun 2023,” jelasnya. (isno/gopos)