GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-19 pada Senin (28/4/2025), dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hi. La Ode Haimudin, dan dihadiri 32 anggota legislatif, sehingga rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum.
Seluruh fraksi yang tergabung di DPRD secara bulat menyetujui pembentukan pansus ini. Meskipun awalnya ditujukan untuk mengurai persoalan tambang di Kabupaten Pohuwato, kesepakatan bersama mendorong perluasan lingkup kerja pansus agar mencakup seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Hal ini mempertimbangkan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi hampir merata di berbagai kabupaten.
Panitia Khusus ini nantinya akan mengemban sejumlah tugas penting, termasuk menelusuri legalitas perizinan tambang, memeriksa dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat, serta mengevaluasi sejauh mana sektor pertambangan berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut DPRD, keberadaan pansus dinilai sangat mendesak, mengingat kompleksitas isu-isu pertambangan yang muncul belakangan ini. Tidak hanya soal izin dan kegiatan operasional, tetapi juga karena berbagai keluhan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan.
Hingga laporan ini disusun, proses sidang masih berlangsung. Setiap fraksi sedang menyampaikan pandangan mereka sebelum dilanjutkan pada tahapan pembentukan struktur Pansus, termasuk penetapan ketua dan anggota yang akan diusulkan masing-masing fraksi.
Dengan langkah ini, DPRD berharap pansus dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi yang efektif, demi memastikan agar pengelolaan tambang di Gorontalo berjalan sesuai aturan, berpihak pada masyarakat, dan memberi dampak positif bagi daerah.(isno/gopos)