GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali mengambil sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Dulohupa pada Selasa (8/7/2025), DPRD melayangkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan agar menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, bahkan menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum bila masih ditemukan sekolah yang membebani siswa atau orang tua dengan pungutan di luar ketentuan.
“Kami tidak akan kompromi. Kalau masih ada sekolah yang nekat meminta pungutan ilegal, akan kami laporkan ke penegak hukum. Ini bukan gertakan,” kata Umar dengan nada serius.
Rapat tersebut merupakan gabungan dari Komisi I dan Komisi IV DPRD, serta dihadiri OPD terkait bidang pendidikan di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Umar menjelaskan, larangan pungutan liar ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya, pendanaan pendidikan diatur sebagai tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat namun bukan berarti sekolah boleh menarik biaya tanpa dasar yang jelas.
“Pasal 31 dan 34 sangat jelas menyebutkan batasan. Tidak boleh ada pembebanan biaya di luar mekanisme resmi. Apalagi kalau menyasar siswa dari keluarga ekonomi lemah, ini bisa dikategorikan pelanggaran hak,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Terkait praktik pungutan di tingkat SMA, Umar menekankan bahwa pungutan masih dimungkinkan, tetapi harus selektif dan mematuhi prosedur yang berlaku. Ia menyebutkan, praktik manipulasi harga atau markup pada seragam dan perlengkapan sekolah juga masuk dalam ranah pelanggaran.
“Misalnya, seragam seharusnya Rp200 ribu, tapi dinaikkan menjadi Rp350 ribu lewat koperasi atau pihak ketiga, itu bisa termasuk unsur penipuan. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan nyata, DPRD menyatakan siap untuk turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan dokumen sekolah, keterlibatan komite, hingga sistem distribusi perlengkapan akan menjadi bagian dari agenda pengawasan mereka.
“Kita akan lakukan inspeksi mendadak. Bila terbukti, tidak ada toleransi. DPRD tidak akan tutup mata. Anak-anak kita harus terlindungi dari praktik kotor seperti ini,” pungkas Umar Karim. (isno/gopos)