GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango dalam waktu dekat akan segera merealisasikan klinik bantuan hukum di Desa, Jumat (6/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie mengungkapkan terkait klinik bantuan hukum tersebut pihaknya juga telah memiliki dasar yakni perda Nomor 3 Tahun 2018 terkait Bantuan Hukum.
“Ini akan kita maksimalkan termasuk kita sosialisasikan lalu kita akan bekerja sama dengan praktisi hukum untuk membentuk semacam klinik hukum di Desa,” ungkapnya.
Faisal menjelaskan, hal ini tentunya memberikan manfaat terkait pendampingan bantuan hukum di Desa. Tak hanya untuk Kepala Desa dan aparatnya namun juga untuk masyarakat.
“Ini penting karena kita tahu hukum itu sangat diperlukan agar setiap orang yang bersinggungan dengan hukum bisa diselesaikan,” ucap dia.
“Dan mulai tahun ini akan dita uji coba,” sambungnya.
Kata Faisal, untuk meminimalisir waktu dan anggaran, tentunya akan ada beberapa klinik bantuan hukum di setiap berapa desa yang ada. Pihaknya juga akan memastikan nanti proses pendampingan akan berjalan dari awal hingga akhir.
“Kategorinya semua masyarakat, namun kita sesuaikan dengan aturan yang didahulukan ialah masyarakat miskin dan termajinalkan,” tutupnya. (Putra/Gopos)