GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR setujui usulan Kemenag terkait realokasi anggaran penyelenggaraan haji yang bersumber dari APBN. Anggaran dari APBN ini akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di asrama haji, pesantren, termasuk membantu sertifikasi halal bagi UMK.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi Anggaran Non Operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441H/2020M, sebesar Rp146.682.428.233,-,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Selasa (7/7/2020).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menuturkan, anggaran penyelenggaraan haji yang terdapat di APBN sudah tidak relevan lagi sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
“Sehingga Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk merealokasikan anggaran tersebut untuk program-program kruisal Kemenag,” tutur Nizar yang ditemui usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
Nizar menyampaikan, salah satu program krusial terkait adalah memberikan dukungan operasional bagi asrama haji terdampak Covid-19.
“Misalnya untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP Covid-19. Seperti kita ketahui, asrama haji selama ini biaya operasionalnya diperoleh dari PNBP penerimaan sewa asrama haji yang saat ini, karena covid belum bisa dilakukan lagi,” kata Nizar.
“Maka kita kasih operasionalnya baik asrama haji transit, antara, maupun embarkasi,” imbuhnya.
Baca Juga: Gugus Tugas Akan Dampingi KPU Pohuwato Untuk Sosialisasi Pilkada 2020
Realokasi anggaran menurut Nizar juga diperuntukkan bagi program diseminasi pembatalan keberangkatan haji sebagai sosialisasi kepada jemaah terkait hak dan kewajiban yang diterimanya.
“Ini penting untuk sosialisasi ke jemaah terkait hak dan kewajibannya. Misalnya, bagaimana keberangkatan tahun depan, apa yang perlu dipersiapkan, dan sebagainya. Itu butuh diseminasi terkait pembatalan keberangkatan hajinya,” jelas Nizar.
Program krusial lainnya yang juga bersumber dari realokasi anggaran PHU adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi Usaka Mikro Kecil (UMK). “Ini besarnya sekitar 16 miliar. Ini untuk membantu UMK memperoleh sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah,” jelas Nizar. (Infopublik.id)