GOPOS.ID, GORONTALO – Nasib kurang mengenakkan diterima Sitti Magfirah Makmur dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) usai dinonaktifkan pihak Kampus gegara melaksanakan podcats terhadap salah satu mahasiswa di Kampus tersebut.
Kejadian bermula saat HP (inisial mahasiswa) salah satu mahasiswi UMGO pada Kamis 2 Oktober 2025 yang lalu mengalami sebuah insiden di asrama Kampus. HP diduga mengalami kerasukan atau berhalusinasi hingga menghebohkan seisi asrama.

Hal tersebut membuat seisi asrama panik dan membuat kampus viral atas aksinya tersebut.
“Saat itu memang saya dalam kondisi tidak sadarkan diri,” tegas HP dihubungi Gopos.id, Sabtu malam (18-10-2025).
HP mengaku apa yang dialaminya itu murni tidak dalam kondisi sadar dan tidak dibuat-buat. Lantas aksi HP itu viral dan menghebohkan satu Kampus hingga asrama kampus tempat ia tinggal.
Usai kejadian tersebut, diduga pihak kampus meminta HP untuk menjelaskan ke semua pihak bahwa yang dilakukannya tersebut hanya iseng-iseng semata dan bukan karena kesurupan ataupun sejenisnya untuk menjaga nama baik Kampus.
Dari kejadian itu HP sempat mendapatkan perundungan dari beberapa pihak karena diduga perbuatannya hanya mencari perhatian dan melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus berdasarkan pengakuannya tersebut
Hal itu kemudian membuat HP tidak berhenti begitu saja dan berniat menyampaikan isi hatinya ke ruang publik.
HP lantas menghubungi salah satu dosen yang terkenal dikampus terus yakni Sitti Magfirah Makmur yang merupakan dosen Hukum di universitas tersebut.
HP lantas menceritakan kisahnya tersebut ke Magfirah dan meminta secara langsung di podcast sebab HP mengetahui bahwasanya Magfirah merupakan seorang content creator.
“saya langsung yang meminta untuk di podcast dan berdasarkan izin orang tua saya,” tegasnya.
Usai melaksanakan podcast tersebut pihak kembali mengundang HP dengan niat meminta klarifikasi terhadap HP mengapa harus menyampaikan hal tersebut melalui podcast.
HP menjelaskan ke pihak kampus bahwa ia diundang untuk menjawab pertanyaan terkait podcast tersebut dan menegaskan bahwa semua yang dilakukan adalah atas kemauan sendiri dengan persetujuan keluarga. Meskipun merasa tidak terancam, HP mempertanyakan mengapa niat menyampaikan apa yang ia rasakan malah dianggap keliru.
“Setelah podcast itu saya mendapatkan informasi dosen itu mendapat sanksi Pemecatan sementara dari pihak kampus,” tandasnya.
Konfirmasi Dosen yang Bersangkutan.
Terpisah, Siti Magfirah Makmur menegaskan dirinya sangat menyayangkan penonaktifan terhadap dirinya itu. Sejak awal HP yang datang menemuinya untuk di podcast.
“Sejak awal yang bersangkutan bersama keluarganya yang datang untuk podcast ke saya tanpa ada intervensi sedikitpun,” ucapnya.
“HP mengaku mendapatkan bullying di media sosial dan sekitarnya olehnya yang bersangkutan ingin di podcast dan meluruskan hal itu,” sambungnya.
Magfirah menerangkan, dalam podcast tersebut Magfirah mengaku sama sekali tidak menyinggung pihak maupun menyebut kampus UMGO, yang ada hanyalah mengklarifikasi pertanyaan HP yang membuat ia sampai dihujat.
“HP bilang dia saat itu tidak sadar dan memang bukan di buat-buat atau iseng-iseng saja,” ujarnya menerangkan.
Usai menayangkan video podcast tersebut, Magfirah di DM (Direct Massage) oleh Rektor UMGO untuk menghapus atau melakukan take down Video tersebut sebab dinilai merusak citra kampus.
Parahnya setelah itu pihak kampus UMGO mengeluarkan SK pemecatan sementara selama 6 bulan terhadap Magfirah karena dinilai merusak citra kampus, mengadakan podcast dan memanggil mahasiswa serta dan mengambil keuntungan melalui podcast tersebut.
SK Pemberhentian Sementara
Dalam SK SK. MENDIKNAS R.I. NO. 98/D/0/2008 KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GORONTALO Nomor: 321/KEP/II.3.AU/D/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS CATUR DHARMA DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GORONTALO menyebutkan bahwasanya dalam rangka mendisiplinkan tindakan Dosen yang merusak citra kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo, maka dipandang perlu melakukan pemberhentian sementara Aktivitas Catur Dharma Dosen bersangkutanÂ
Bahwa Dosen yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang mengajak mahasiswa program berasrama di Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk membuat konten yang menguntungkan Pribadi dengan menyudutkan dan membuat
nama baik universitas tercoreng, maka diperlukan tindakan untuk meredam narasi-narasi negatif tersebut yang bersifat menyudutkan
Bahwa telah dilakukan rapat pimpinan Universitas Muhammadiyah Gorontalo pada hari rabu 15 Oktober 2025 untuk membahas tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi teladan dan menjaga nama baik institusi.
Hal-hal tersebut lantas dibantah Magfirah selaku dosen hukum di UMGO, ia menilai apa yang dituduhkan kepadanya tidak berdasar.
“Mahasiswa yang bersangkutan itu datang ke saya dan bukan saya yang mengundang, saya tidak pernah mencoreng kampus sama sekali dalam podcast tersebut, serta dari podcast tersebut tidak ada keuntungan yang saya dapat dollar nya tidak ada sama sekali,” ucap Magfirah.
Dirinya lantas sangat menyayangkan perihal pemecatannya tersebut.
Klarifikasi Pihak UMGO
Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Kadim Masaong saat dihubungi gopos.id menerangkan pihak kampus dalam waktu dekat akan melaksanakan konferensi pers terkait masalah tersebut.
Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Insya Allah hari selasa baru sy tiba di Gto dan konferensi pers. Mohon ditunggu sj undangan atau datang ke UMGO Jam 10.00,” tulis rektor dihubungi Gopos.id melalui pesan WhatsApp. (Putra/Gopos)







