GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan segera memutuskan status tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo. Apakah rehabilitasi nama baik, peringatan atau pemberhentian tetap.
Anggota DKPP Prof.Teguh Prasetyo mengemukakan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan pihak pengadu dan teradu (KPU Boalemo). Termasuk pihak terkait yakni KPU Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Boalemo. Keterangan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP RI untuk mengambil keputusan pada rapat pleno nanti.
“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar. Semua keterangan sudah kami catat dan akan kami bawa untuk diputuskan di DKPP,” ujar Teguh Prasetyo.
Baca juga :Gagal Dapat Adipura, Marten Taha Beber Alasannya
Menurut Teguh Prasetyo, DKPP tidak menentukan limit waktu keputusan dikeluarkan . Namun, DKPP akan berupaya secepatnya untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
“Seperti apa dan bagaimana keputusannya nanti tergantung hasil rapat pleno,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana itu.
Sebelumnya dalam persidangan pihak penggugat maupun tergugat tetap pada pendirian masing-masing. Pihak penggugat Hendra R Saidi menegaskan, KPU Boalemo telah bertindak tidak adil dan melakukan pembiaran. Hal itu didasari oleh keputusan KPU Boalemo yang meloloskan calon anggota legislatif (caleg) yang terindikasi memalsukan dokumen. Yakni Surat Keterangan Kesehatan.
“Teradu (KPU Boalemo,red) mengabaikan hasil pemeriksaan Pokja, sehari sebelumnya yang menyatakan para caleg tersebut tak memenuhi syarat,” ujar Hendra Saidi.
Sementara itu Ketua KPU Boalemo Asra Djibu menegaskan, pihaknya telah melaksanakan proses tahapan pendaftaran caleg dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) sesuai ketentuan dan aturan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun Bawaslu dalam pengambilan keputusan. Termasuk persoalan surat keterangan kesehatan empat caleg Partai Keadilan Bangsa (PKB),” tutur Asra.(ndi)