GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberhentian Wahyudin A. Gobel sebagai staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato berbuntut. Tak terima diberhentikan, Wahyudin mengadukan lima penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menindaklanjuti aduan tersebut, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (25/9/2020) pukul 09.00 WITA.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, menjelaskan lima penyelenggara Pemilu yang diadukan terdiri empat teradu dari Bawaslu Pohuwato. Selanjutnya satu orang lainnya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
“Bawaslu Pohuwato yakni Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto; Rahmawaty Dj Pahabu; dan Ramlah,” kata Bernad.
Dalam pokok aduannya, Wahyudin mendalilkan para teradu telah memberhentikan dirinya tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. Selain itu, ia juga menyebut Jaharudin (Teradu V) telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada dirinya saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo,” tutur Bernad.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Menurut Bernad, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Kemudian Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan, atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ujarnya.(adm-02/gopos)