GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango dua periode menyebutkan dirinya sama sekali tidak mengambil dana yang berasal dari Bantuan Sosial (Bansos).
Hal ini ditegaskan olehnya diwawancarai awak media usai diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23-7-2025).
Hamim menyampaikan peristiwa pidana yang dialaminya tersebut merupakan sebuah kesalahan dan semuanya sudah sesuai dengan kebijakan daerah yang dalam halnini dilaksanakan oleh SKPD.
“Tadi sudah disampaikan bahwa seluruh anggaran alhamdulillah ada di APBD.
APBD adalah konstitusi tertinggi dalam pelaksanaan anggaran. Dilaksanakan secara teknis oleh dinas teknis,” ucapnya .
“Tidak ada potongan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang mengalir ke saya,” sambung Hamim.
Hamim menyebut semua dana dimanfaatkan sesuai peruntukannya baik terhadap masyarakat kegiatan keagamaan serta pembangunan masjid yang ada.
“Tidak ada potongan, tidak ada pesan dan kepentingan politik, pilkada masih jauh waktu itu, dan tidak ada kerugian negara,” tegas Hamim.
Akhirnya kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan nama mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menemui titik akhir. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua memutuskan bahwa Hamim Pou dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus yang menyeretnya.
Hal ini terungkap saat Hakim Ketua Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) membacakan perkara yang dengan nomor perkara (4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan terdakwa Hamim Pou. (Putra/Gopos)