No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan, 2 Diantaranya Residivis

Ishak Noho by Ishak Noho
Minggu 16 Maret 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan, 2 Diantaranya Residivis
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil ringkus 3 terduga pelaku bom ikan asal Desa Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Ketiga terduga pelaku yang diringkus setelah kedapatan melakukan aksi destructive fishing menggunakan bom ikan di perairan Tanjung Panjang. Mereka adalah berinisial IA (47), EA(42) dan DA (30).

Ketiganya diamankan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal yang merusak ekosistem laut.

Komandan Kapal Polisi XXIX-1002, Bripka Alski S. Sumasa, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, tim gabungan yang terdiri dari KP. XXIX-1002, KP. XXIX-1006, KP. XXIX-1007, dan KP. XXIX-2002 melaksanakan patroli undercover di perairan Pohuwato.

Operasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut.

Pada pukul 09.50 WITA, tim patroli mencurigai sebuah perahu tradisional tanpa nama yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 10.14 WITA, terdengar suara ledakan yang diduga berasal dari bom ikan.

Baca Juga :  Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Tim kemudian segera mendekati lokasi dan melihat perahu tersebut mencoba melarikan diri ke arah perairan Tanjung Panjang. Petugas pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan.

Dalam upaya melarikan diri, salah satu anak buah kapal sempat membuang barang bukti ke laut. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan, dan ketiga pelaku beserta peralatan yang digunakan langsung dibawa ke pos kepolisian perairan Unit Marisa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terungkap setelah hasil pemeriksaan awal, dua terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Guna penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu tradisional tanpa nama warna hitam, 1 unit motor tempel merk Tohatsu, 4 bom ikan dalam kemasan botol kaca, 12 sumbu detonator, 1 buah aki merk Titan 12V 3,5A, 20 meter kabel listrik dan 14 kg ikan hasil tangkapan.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan 1 unit kompresor dengan selang, 1 masker selam, 2 pasang fins (sepatu katak), 1 dirigen BBM ukuran 35 liter dan 1 buah korek api.

Baca Juga :  Kapolda: Mari Jadikan Gorontalo Provinsi yang Terpandang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya (pelaku) dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih luas. Ditpolairud Polda Gorontalo juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di perairan Gorontalo.(Isno/rls/gopos)

Tags: BOm IkanDitpolairud Polda GorontaloTorsiaje
Previous Post

Warga Libuo Siapkan Obor Sambut Tumbilotohe

Next Post

Elpiji 3 Kg Langka di Pohuwato, Harga Eceran Meroket hingga Rp 40 Ribu

Related Posts

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Next Post
Elpiji 3 Kg Langka di Pohuwato, Harga Eceran Meroket hingga Rp 40 Ribu

Elpiji 3 Kg Langka di Pohuwato, Harga Eceran Meroket hingga Rp 40 Ribu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.