GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) melalui Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menyimpan satu buah pireks kaca berisi Butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu, di Desa Hutuo kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, kamis 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA.
Ketiga pelaku ini diketahui berinisial MY, Pria, warga Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, AS (24) warga Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru dan PCM (27) warga Desa. Karimbou Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Direktur Narkoba Polda Gorontalo Kombespol Witarsa Aji, melalui Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo IPDA Maman Datau mengungkapkan ketiga pelaku berawal dari informasi ada seorang laki – laki bersama dua wanita di Kos-kosan Java yang berada di Desa Hutuo Kecamatan, Limboto Kabupaten Gorontalo dicurigai akan mengkonsumsi Narkotika.
“Alhasil dengan langsung masuk kedalam kamar Kos Nomor 8, Tim melakukan pemeriksaan kepada MY, AS dan PCM dengan di saksikan Tuan kos dan aparat desa setempat,” ungkapnya.
Maman mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, tim opsnal menemukan 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening, serta 1 buah sedotan yang dicurigai akan digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Dilokasi kita berhasil mengamankan satu buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan dilantai kamar kost dan satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi yang disimpan dibawah kasur,” ujarnya menerangkan.
Baca Juga: Tiga Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Gorontalo Duduki Jabatan Baru
Saat ini pelaku dan barang bukti serta Hanphone merk Oppo A16 warna Silver Metalik, Hp merk Vivo 1907 warna Toska, serta Hp merk Oppo Reno 4F warna putih sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Putra/Gopos)