GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo akan memberlakukan tilang dan copot di tempat bagi kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot racing aftermarket.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, tindakan tegas ini menyusul maraknya keluhan masyarakat tentang bisingnya knalpot brong atau knalpot racing aftermaket. Tidak hanya di Kota Gorontalo saja, keluhan serupa kerap disuarakan oleh warga yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Knalpot racing aftermarket atau brong ini karena menghasilkan suara yang besar dan tidak terkontrol. Itulah yang sering dikeluhkan masyarakat sampai hari ini,” kata Arief.
Olehnya, Arief pun menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan tilang sekaligus mencopot di tempat knalpot brong tersebut.
Penindakan itu sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1, yang mengatur mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran pada sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Sementara standar penggunaan knalpot racing sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Permen LH tersebut, dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 CC hingga 175 CC adalah maksimal 83 dB (dB=Decibel/satuan keras suara). Dan di atas 175 CC maksimal 80 dB.(adm03/gopos)